Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program pengembangan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, hanya ditujukan bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya berada dalam Kabupaten Tolitoli atau anggotanya terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda
