Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus koperasi yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi oleh Bupati berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda