Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengurus koperasi yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi oleh Bupati berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
