Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengurus koperasi yang tidak menyampaikan dokumen laporan koperasi untuk bahan evaluasi/penilaian Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan program pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi.
Koreksi Anda
