Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus koperasi yang menyampaikan dokumen yang tidak absah untuk dijadikan sebagai syarat bagi koperasi untuk mengikuti program pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi.
Koreksi Anda