Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan evaluasi terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, serta temuan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bupati menugaskan Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
(2) Hasil evaluasi terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi, wajib disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda
