Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam hal Bupati menemukan adanya keganjilan terhadap hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Bupati berwenang memanggil pengurus koperasi untuk memberi klarifikasi terkait dengan keganjilan hasil pelaksanaan evaluasi.
Koreksi Anda
