Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi dalam wilayah Kabupaten Tolitoli.
(2) Pengawasan terhadap koperasi atau kegiatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kepastian status badan hukum koperasi termasuk kedudukan kantor koperasi, kantor cabang, dan kantor kas KSP/USP Koperasi;
b. kepastian pemilikan izin usaha koperasi;
c. kepastian status pengurus dan/atau keanggotaan koperasi sebagai penduduk di wilayah Kabupaten Tolitoli, termasuk koperasi yang bergerak dalam kegiatan KSP/USP Koperasi; dan
d. jenis usaha koperasi dan jangkauan usahanya;
e. kepastian mengenai jenis usaha koperasi tidak bertentangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
