Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan bidang kegiatan usaha yang boleh dikelola oleh koperasi atau pembatasan bidang kegiatan usaha yang tidak boleh dikelola selain koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda