Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan usaha koperasi, Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan untuk : a. MENETAPKAN bidang kegiatan usaha yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh koperasi; dan b. MENETAPKAN bidang kegiatan usaha yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh koperasi untuk tidak lagi dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lain selain koperasi.
Koreksi Anda