Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan usaha koperasi, Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan untuk :
a. MENETAPKAN bidang kegiatan usaha yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh koperasi; dan
b. MENETAPKAN bidang kegiatan usaha yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh koperasi untuk tidak lagi dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lain selain koperasi.
Koreksi Anda
