Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha untuk membantu pemberian perlindungan hukum terhadap kepastian usaha dan keberlansungan usaha koperasi. (2) Pemberikan perlindungan hukum terhadap kepastian usaha dan kebelansungan usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. bantuan fasilitas untuk mendapatkan izin usaha; b. persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. kemitraan usaha.
Koreksi Anda