Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan program pemberdayaan koperasi, syarat-syarat dan teknis pendampingan terhadap koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
