Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah memprioritaskan atau mendahulukan koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi : a. Koperasi Cukup Berkualitas; dan b. Koperasi Tidak Berkualitas.
Koreksi Anda