Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah memprioritaskan atau mendahulukan koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi :
a. Koperasi Cukup Berkualitas; dan
b. Koperasi Tidak Berkualitas.
Koreksi Anda
