Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk : a. memfasilitasi penataan kelembagaan koperasi secara proporsional sesuai dengan kemampuan organisasi, permodalan dan/atau jangkauan usaha koperasi; b. memfasilitasi bimbingan pengelolaan/managemen koperasi; c. memberikan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan/atau penelitian mengenai perkoperasian; d. memfasilitasi pemberdayaan usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota; e. memberi bantuan konsultasi dan fasilitasi dalam hal terjadi permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar koperasi; dan/atau f. memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya ditujukan bagi koperasi yang masih aktif dan tercatat/terdaftar pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM. (3) Anggota dari masing-masing koperasi berhak mengetahui setiap langkah kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda