Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Hasil pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, menjadi dasar pertimbangan dan penilaian bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
Koreksi Anda
