Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Hasil pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), bertujuan untuk :
a. mengetahui dan memastikan kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu;
b. mengetahui keberhasilan dan eksistensi koperasi dalam mendukung pengembangan daerah; dan
c. meningkatkan kesadaran pengurus dan/atau anggota koperasi mengenai pentingnya koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Koreksi Anda
