Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melaksanakan program pemberdayaan koperasi, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan pemetaan atau pendataan koperasi. (2) Pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup : a. jumlah koperasi dan jumlah anggota koperasi; b. jenis usaha koperasi; c. kemampuan keuangan atau modal koperasi; dan d. laporan hasil pemeringkatan koperasi dari intansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen yang khusus melaksanakan tugas dalam pemeringkatan atau pengklasifikasian koperasi. (3) Dalam melaksanakan pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM.
Koreksi Anda