Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus atau anggota koperasi yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara/kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
Koreksi Anda
