Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, pengurus dan/atau anggota koperasi dilarang : a. melakukan praktek rentenir terkait dengan kegiatan KSP/USP Koperasi; b. memproduksi dan memperdagangkan barang terlarang; c. memanfaatkan kegiatan usaha untuk kepentingan diri dan/atau orang lain; dan d. menyalahgunakan dana bantuan modal koperasi yang diterima dari Pemerintah Daerah atau pihak lain untuk pengembangan Koperasi.
Koreksi Anda