Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, pengurus dan/atau anggota koperasi dilarang :
a. melakukan praktek rentenir terkait dengan kegiatan KSP/USP Koperasi;
b. memproduksi dan memperdagangkan barang terlarang;
c. memanfaatkan kegiatan usaha untuk kepentingan diri dan/atau orang lain; dan
d. menyalahgunakan dana bantuan modal koperasi yang diterima dari Pemerintah Daerah atau pihak lain untuk pengembangan Koperasi.
Koreksi Anda
