Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengurus dan/atau anggota koperasi yang bergerak dalam kegiatan KSP/USP Koperasi, dilarang memanipulasi, menghilangkan, atau membuat dokumen palsu yang berisi laporan keuangan koperasi, mengaburkan pertanggungjawaban keuangan koperasi atau uang simpan-pinjam anggota koperasi sehingga menjadi dasar bagi pengurus dan anggota koperasi untuk menghentikan kegiatan usaha koperasi atau pembubaran koperasi.
Koreksi Anda
