Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengurus dan/atau anggota koperasi dilarang memalsukan dokumen, memanipulasi dokumen atau membuat dokumen palsu terkait dengan status koperasi dan/atau kegiatan usaha koperasi untuk tujuan mendapatkan uang dan/atau barang yang merugikan keuangan koperasi sehingga menjadi dasar bagi pengurus dan anggota koperasi untuk menghentikan kegiatan usaha koperasi atau pembubaran koperasi.
Koreksi Anda
