Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta warga masyarakat dalam mendukung program pemberdayaan dan perlindungan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan : a. Menyebarluaskan informasi mengenai status koperasi dan jenis usaha koperasi, alamat kantor koperasi, kantor cabang koperasi dan permasalahan yang dihadapi koperasi; b. menyampaikan laporan kepada instansi atau pejabat yang berwenang jika mendengar, mengetahui dan/atau melihat secara nyata adanya penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan/atau anggota koperasi.
Koreksi Anda