Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Warga masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam mendukung program pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
