Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warga masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam mendukung program pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda