Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohanan tambahan dana bantuan hukum kepada Bupati untuk menghadirkan ahli untuk kepentingan hukum pihak Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda