Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Standar pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dalam perkara tata usaha negara melalui cara litigasi, mencakup :
a. membuat surat kuasa;
b. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan;
c. membuat surat gugatan;
d. mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara;
e. mendampingi dan/atau mewakili dalam proses pemecatan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara;
f. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi;
g. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
h. menyiapkan memori banding atau kasasi.
Koreksi Anda
