Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohanan tambahan dana bantuan hukum kepada Bupati untuk menghadirkan ahli untuk kepentingan hukum pihak Penerima Bantuan Hukum baik dalam status sebagai Penggugat maupun dalam status sebagai Tergugat.
Koreksi Anda