Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum berstatus sebagai Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, standar pemberian bantuan hukum secara litigasi mencakup : a. membuat surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. membuat surat jawaban atas gugatan, duplik dan kesimpulan; e. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan; f. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti dan saksi; dan/atau g. menyiapkan memori banding dan/atau kasasi.
Koreksi Anda