Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum berstatus sebagai Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, standar pemberian bantuan hukum secara litigasi mencakup : a. membuat surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. membuat surat gugatan; d. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri; f. mendampingi dan/atau mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di sidang pengadilan; g. menyiapkan dan/atau menghadirkan alat bukti dan saksi; h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau i. menyiapkan memori banding dan/atau kasasi.
Koreksi Anda