Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum berstatus sebagai Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, standar pemberian bantuan hukum secara litigasi mencakup :
a. membuat surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. membuat surat gugatan;
d. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan;
e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
f. mendampingi dan/atau mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di sidang pengadilan;
g. menyiapkan dan/atau menghadirkan alat bukti dan saksi;
h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
i. menyiapkan memori banding dan/atau kasasi.
Koreksi Anda
