Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dalam perkara perdata melalui cara litigasi, diberikan dalam posisi/status hukum sebagai : a. Penggugat; atau b. Tergugat.
Koreksi Anda