Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohanan tambahan dana bantuan hukum kepada Bupati untuk menghadirkan ahli untuk kepentingan hukum pihak Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
