Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dalam perkara pidana melalui Litigasi, mencakup : a. membuat surat kuasa; b. melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan; c. memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; d. melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; e. membuat eksepsi, duplik dan pledoi guna kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum; f. melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau g. membuat dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda