Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Standar pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dalam perkara pidana melalui Litigasi, mencakup :
a. membuat surat kuasa;
b. melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
c. memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
d. melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
e. membuat eksepsi, duplik dan pledoi guna kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum;
f. melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
g. membuat dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
