Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana bantuan hukum kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran
Koreksi Anda