Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana bantuan hukum kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran
Koreksi Anda
