Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima sumber pendanaan bantuan hukum selain dari APBD, Pemberi Bantuan Hukum melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana bantuan hukum selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara terpisah dari laporan realisasi pelaksanaan anggaran pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum, akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda