Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan dana bantuan hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati secara triwulanan, semesteran atau tahunan.
Koreksi Anda
