Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan dana bantuan hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati secara triwulanan, semesteran atau tahunan.
Koreksi Anda