Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda