Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum mengacu pada dokumen perjanjian pemberian bantuan hukum yang telah disepakati oleh Bupati atau pejabat yang ditugaskan oleh Bupati dengan pihak Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda