Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Bupati dapat menambah atau mengurangi alokasi dana bantuan hukum dalam penyusunan APBD pada tahun berikutnya dengan mengacu pada kriteria atau pertimbangan :
a. estimasi target penerimaan anggaran atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya;
b. data historis penyelesaian perkara pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan Hukum;
c. jumlah perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah perkara yang akan diberikan bantuan hukum dan jumlah kegiatan Non litigasi yang akan dilaksanakan;
d. ketersediaan dana pendampingan yang dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
e. penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum atas penggunaan dana bantuan hukum dan/atau penyelesaian perkara bantuan hukum pada tahun anggaran sebelumnya;
f. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
g. kriteria atau pertimbangan lain yang dipandang perlu oleh Bupati untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma/gratis.
Koreksi Anda
