Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati wajib merencanakan dan/atau memasukkan alokasi anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun. (2) Alokasi anggaran bantuan hukum yang direncanakan dalam penyusunan APBD setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah dengan mengacu pada estimasi jumlah perkara/kasus yang dialami oleh warga masyarakat miskin di Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda