Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bersumber dari APBD, dana bantuan hukum bagi Penerima Bantuan Hukum dapat bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat dari masyarakat baik secara perseorangan maupun secara berkelompok sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda