Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Sumber anggaran bantuan hukum dibebankan dalam APBD Kabupaten Tolitoli.
(2) Alokasi anggaran untuk bantuan hukum dalam APBD Kabupaten Tolitoli ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Alakosi anggaran untuk bantuan hukum dalam APBD Kabupaten Tolitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda
