Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan sampai masalah hukumnya tuntas dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama pihak Penerima Bantuan Hukum tidak mencabut surat kuasa khusus.
Koreksi Anda
