Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana bantuan hukum bagi calon Penerima Bantuan Hukum belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum dapat menolak pemberian bantuan hukum kepada calon Penerima Bantuan Hukum. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menolak untuk memberikan bantuan hukum karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menunjuk lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang lain untuk memberikan bantuan hukum kepada calon Penerima Bantuan Hukum yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda