Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Bupati untuk memberikan bantuan hukum kepada calon Penerima Bantuan Hukum adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terdaftar pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli. (2) Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang terdaftar pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat paling sedikit : a. Berbadan hukum; b. Terdaftar atau terakreditasi di Kementrian Hukum dan HAM; c. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan, akte pendirian dan/atau foto kantor; d. Memiliki pengurus yang dibuktikan dengan akte pendirian dari notaris; dan/atau e. Memiliki program bantuan hukum. (3) Dokumen/berkas persyaratan lembaga Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diverifikasi oleh Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda