Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Bupati dapat menolak permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh calon Penerima Bantuan Hukum apabila alokasi anggaran biaya bantuan hukum dalam Tahun Anggaran berjalan sudah habis terserap/terpakai oleh beberapa Penerima Bantuan Hukum terdahulu.
Koreksi Anda
