Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dapat menolak permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh calon Penerima Bantuan Hukum apabila alokasi anggaran biaya bantuan hukum dalam Tahun Anggaran berjalan sudah habis terserap/terpakai oleh beberapa Penerima Bantuan Hukum terdahulu.
Koreksi Anda