Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, Bupati wajib memberikan persetujuan atas permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh calon Penerima Bantuan Hukum. (2) Persetujuan atas permohonan jasa bantuan hukum yang diajukan oleh calon Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penunjukkan lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang akan menangani masalah atau kasus hukum calon Penerima Bantuan Hukum. (3) Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bupati menyetujui permohonan bantuan hukum yang diajukan calon Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Penerima Bantuan Hukum wajib menanda- tangani Surat Kuasa yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda