Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab membantu masyarakat dalam kategori Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma/gratis.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati menunjuk lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan jasa bantuan hukum.
Koreksi Anda
