Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Peraturan Pelaksanaan (satu) tahun terhitung s Peraturan Daerah ini m Agar setiap orang m Daerah ini dengan pene Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 31 Desem SEKRETARIS DAERAH TTD MUKADDIS SYAMSUDD LEMBARAN DAE NOREG 11 PR
Koreksi Anda