Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dan/atau materi yang dapat dinilai dengan uang dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda