Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam hal Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati membatalkan perjanjian pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, Bupati dapat menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
