Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar hak-hak Penerima Bantuan Hukum dalam penanganan perkara atau tidak menyampaikan realisasi penggunaan dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau tidak menyampaikan dokumen/berkas perkara sebagai bukti adanya pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dan/atau menyampaikan dokumen/berkas perkara palsu kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (2) Penjatuhan sanksi administratif kepada Pemberi Bantuan Hukum, dapat berupa : a. membatalkan perjanjian pemberian bantuan hukum; b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; dan/atau c. tidak memberikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda