Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati, induk organisai Pemberi Bantuan Hukum atau kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda